Kamis, 29 Desember 2011

FREEPORT DAN KEKERASAN DI BUMI PAPUA


Sudah menjadi rahasia umum bahwa kontrak karya atau Contract of Work Area yang ditangani pemeriantah orba yang serbakorup telah mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kesjahteraan bagi rakyat.Sejak awal kehadiran PT.Freeport di Mimika (kontrak karya I, 7 April 1967) telah memicu konflik-konflik baru,utamanya dengan masyarakat adat setempat (Suku Amungme dan Komoro).
Perlakuan yang tidak akomodatif dari pemerintah dan PT.Freeport terhadap tuntutan masyarakat setempat mengakibatkan protes-protes yang terus menerus baik dilakukan secara terbuka maupun secara laten.PT.Freeport beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang di tandatangani pada tahun 1967 berdasarkan UU 11/1967 mengenai PMA.Dan di tahun 2041,barulah PT.Freeport kembali menjadi milik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara tidak memiliki control sama sekali atas kegiatan operasional perusahaan.Negara hanya memperoleh royalty yang besarnya ditentukan dalam KK tersebut.Untuk tembaga,royalty sebesar 1,5% dari harga jual(jika harga tembaga kurang dari US$ 0,9/pound) dari harga jual (jika harga US$ 1.1/pounds).Sedangkan emas dan perak ditetapkan sbesar 1% dari harga jual.
Pihak yang mendpatkan keuntungan besar tentu saja yang mendapat’kue raksasa’ ini adalah pihak-pihak yang teribat dalam pengelolaan pertambangan ini.Menutut kantor berita Reuters (“PR”18/3 2006) dinyatakan bahwa empat Big Boss PT.Freeport paling tidak menerima Rp126,3 miliar/bulan.Misalnya Chairmanof the Board,James R Moffet menerima sekitar Rp87,5 miliar lebih/bulan dan Presiden DirectorPT.Freeport,Andrianto Machribie menerima Rp15,1 miliar/bulan.
Sementara PT.Freeport sendiri mendapat sepuluh kali lipat dari jumlah bagian deviden yang diterima RI Jika sebagai pemegang saham 9,36% saja pemerintah mendapat deveden Rp 2 triliun,maka Freeport McMoran sebagai induk dari PT.Freeport (pemegang 90,64% saham PT.Freeport) akan mendapat deviden kurang lebuh Rp20 trikiun di tahun 2009.
Keberadaan PT. Freeport ternyata tidak membawa berkah bagi masyarakat Papua, sebaliknya bayak mendatangkan petaka.Sejak awal keberadaan PT. Freeport.,penguasaan tanah adat oleh masyarakat Papua terancam.Dalam klausa KK nya, Freeport diperkenankan untuk memindah penduduk yang berada dalam area KK nya.Itu artinya,Freeport dibenarkan untuk menguasai tanah adat dan memindahkan penduduk yang ada di area yang dikuasainya.Padahal ketentuan itu bertentangan dengan UU NO 5/1960 tentang ketentuan pokok agrarian.Namun nyatanya ketentuan KK itulah yang dilaksanakan.
Masalah berikutnya adalah masalah lingkungan. Diantaranya,tanah adat 7 suku,diantaranya Amungme, diambil dan dihancurkan pada saat awal beroprasi PT.Freeport. Limbah tailing PT.Freeport telah menimbun sekitar 110 km2 wilayah estuasi tercemar,sedangkan 20-40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir dating, kawasan-kawasan suburpun tercemar perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjr,kehancuran hutan tropis (21 km2) dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa.
Dari paparan di atas terlihat bahwa konflik di Papua terjadi karena idiologi kapitalisme yang menyerahkan kekayaan alam kepada swasta asing yang dalam hal ini Freeport.Begitu Freeport ada di bumi Papua,maka sejak saat itu pula terjadi konflik yang terus menerus.
Sebab lain yang juga berperan besar memunculkan tuntutan rakyat papua atas menentukan nasib mereka sendiri adalah terjadinya kelaziman dan ketidakadilan terhadap mereka.Begitu pula tidak ada pendistribusian kekayaan alam yang ada diwilayah mereka untuk membabgun dan memajukan papua dan meningkatkan taraf hidup masyarakat papua.Asumsinya adalah semua itu karena yang memerintah dan mengeloah semua itu bakan orang asli papua.Jika papua diperintah dan kekayaannya di atur oleh orang Papua sendiri,atau jika mereka biasa menentukan kebijakan pengolahan wilayah mereka sendiri,maka dianggap semua itu akan berubah total,kemajuan akan bias diwujudkan di papua dan taraf hidupnya masyarakat pasti meningkat.Masalah pengolahan kekayaan alam dan pendistribusian kekayaan yang tidak merata dan tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat di wilayah tempat kekayaan alam itu berada.Maka selama pengekolahan kekayaan alam  masih menggunakan model ekonomi kapitalisme maka ketidak adilan ekonomi semacam ini akan terus terjadi. Kekayaan negeri tetap tedak akan terdistribusi secara merata.Kesanjangan akan tetap menganga.Karena itu kemerdekaan bukanlah solusi untuk menghilangkan ketidak adilan ekonomi itu.Masalah kemerdekaan biasa menjadi pintu yang lebih lebar bagi penetrasi lebih dalam bagi pengelolaan ekonomi menurut model kapitalisme.Apalagi jika kemerdekaan itu atas belas kasihan (bantuan) asing.Itu artinya dengan merdeka ,justru papua makin menjadi  jarahan pihak asing .Dan hampir dapat dipastikan bahwa model pengelolaan ekonominya juga akan tetap model kapitalisme dan karenanya penjarahan kekayaan bumi papua nantinnya justru makin marajalela.

Seperti kekerasan yang terjadi di Papua akibat adanya ketidakadilan dengan diberikan ruang sangat besar oleh Pemerintah kepada PT Freeport untuk mengeksploitasi kekayaan tanah Papua. "PT Freeport mengeksploitasi dan mengakses kehidupan politik, ekonomi, dan sosial rakyat Papua. Ketika sudah kebablasan, pemerintah tidak berdaya,"
Begitu pula berbagai kekerasan atau kejahatan lingkungan,tidak akan serta merta bisa dihilangkan dengan memerdekakan diri.Sebab semua itu terjadi seiring keberadaan PT Freeport.Padahal dengan merdeka keberadaan Feeport tidak dengan sendirinya hilang.Justru degan merdeka akan terbuka peluang bagi Freeport untuk memperpanjang eksistensinya dibumi Papua dengan jalan melakukan negosiasi dengan pemerintah baru dan memberikan keuntungan yang diminta terutama kepada pribadi-pribadi pejabatnya..Bahkan dengan memisahkan diri justru terbuka peluang bagi masuknya pihak asing seperte Freeport lebih banyak lagi.

SOLUSI .
Masalah Papua seperti halnya masalah daerah-daerah lainya,tidak pernah bisa dituntaskan dibawah sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, yang manyerahkan kekayaan alam kepada pihak asing dalam hal ini Freeport. Dalam hal pengolahan ekonomi dan kekayaan alam yang melimpah depositnya seperti  tambang tembaga dan emas di Papua yang saat ini di kusain Freeport,ditetapkan sebagai hak milik umum seluruh rakyat tanpa kecuali.Kekayaan itu tidak boleh dikuasai atau diberikan kepada swasta apalagi swasta asing,kekayaan itu harus dikelolah oleh Negara mewakili rakyat dan hasinya keseluruhanya dikembalikan kepada rakyat,diantaranya dalam bentuk berbagai pelayanan kepada rakyat. Maka  kekayaan alam seperti yang dikelolah Freeport dan lainya itu akan dikembalikan menjadi kekayaan hak milik umum. Negara harus mengelolanya dengan pengelolaan demi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bukan para pejabat dan kroninya,pengelolaan yang berkelanjutan tanpa menimbulkan    kerusakan dalam berbagai bentuk.
Kemudian hasil dari pengolahan  berbagai kekayaan alam itu ditambah dari sumber-sumber pemasukan lainya akan dihimpun di kas Negara dan didistribusikan untuk membiayai kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada rakyat. Dalam hal pendistribusian itu,yang dijadikan patokan adalah bahwa setiap daerah akan diberi dana itu.. Dalam hal menetapkan besaran kebutuhan itu,maka yang dijadikan patokan kebutuhan rill mulai dari yang pokok lalu yang pelengkap dan seterusnya .Dalam hal itu juga akan diperhatikan masalah pemerataannya dan kemajuan semua daerah. Sebab Negara diwajibkan untuk menjaga keseimbangan perekonomian agar kekayaan tidak hanya beredar dikalangan orang kaya atau kalangan tertentu atau didaerah tertentu saja.  
Jadi menyelesaikan Papua dan daerah-daerah lain adalah dengan menghilangkan kelaziman dan ketidak adilan yang terjdi; mengelolah kekayaan negeri  demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; mendistribusikan kekayaan itu secara merata dan berkeadilan; memberikan keadilan kepada semua tanpa diskriminasi atas dasar suku ,etnis ,warna kulit,ras,agama.kelompok dan cara pandang karier sectarian lainya. Juga dengan mewujudkan  pemerintah yang bisa menjalankan semua itu,pemerintah yang betul-betul berperan sebagai ra’in pengatur dan pemelihara segala urusan dan keslamatan rakyat. Dan untuk itu masyarakat harus memiliki peluang dan di beri ruang untuk mengoreksi penguasa jika terjadi kebengkokan sehingga bisa dijamin plaksanaanya secara secara konsisten dan konsekuen.
Dengan melihat pola pendekatan yang dilakukan pemerintah,dan kurang signifikan elit partai di pusat,tampaknya akan terjadi pengulangan kesalahan terhadap penangan Papua. Dan itu berarti,mengharapkan kemakmuran dan kesejahteraan untuk masyarakat Papua dari penguasa RI menjadi semakin jauh. Karena pemimpin negeri ini bukan sedang memimpin rakyat,melainkan membangun citra pribadi dan kepentingan kelompok atau partai.


sumber :
www.alpensteel.com/article/55-114-artikel-non-energi/1225-kekerasan-di-papua-akibat-ketidakadilan-pt-freeport.html diakses tanggal 23 Desember pukul 17.43 wib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar