Selasa, 03 Januari 2012

KORUPSI


Satu kata yang mampu memporak porandakan bangsa. “Korupsi” tindakan yang tidak wajar yang telah mengakar di bangsa Indonesia ini yang sulit untuk diberantas. Tindakan buruk ini sangat berdampak pada semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam bahasa Latin korupsi berasal dari corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya: memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara) atau menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang terjadi di Indonesia merupakan hal yang benar-benar sudah memalukan bangsa mengingat Indonesia merupak negara terkorup nomer 6 di dunia. Ironis sekali, melihat banyak masyarakat miskin yang susah untuk menghidupi dirinya sendiri, sementara para wakil rakyat yang harusnya memperjuangkan nasib rakyat, malah justru merampas uang rakyat. Sepertinya Indonesia mulai terpengaruh faham kapitalisme dimana yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Terjadi perbedaan yang signifikan diantara keduanya itu.
Terlebih lagi hukum di Indonesia juga mulai tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Tengoklah kasus Gayus Tambunan tersangka korupsi yang terbukti menjadi tersangka penggelapan dana di departemen pajak, setelah dinyatakan sebagai tersangka kemudian ia dibui dalam sel tetapi ia masih bisa jalan-jalan ke pulau Bali. Fakta yang benar-benar memalukan, badan hukum yang seharusnya bertanggung jawab atas itu justru mau diperbudak oleh suap (uang).
Lalu ini salah siapa?
Tidak ada yang perlu dipersalahkan, sebagai warga negara maupun badan pemerintah ataupun badan hukum kita seharusnya koreksi terhadap diri sendiri. Pendekatan agama yang baik akan memperbaiki keadaan yang telah ada. Bayangkan jika semua masyarakat Indonesia diberikan pemahaman tentang keagamaan yang lebih maka kasus seperti ini tidak akan terjadi. Wakil rakyat yang mengemban amanah rakyat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar